barista perempuan

Perlindungan Hukum Bagi Barista Perempuan

Perlindungan hukum bagi barista perempuan adalah hak. Pekerja perempuan mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan.Nah, termasuk seorang perempuan yang bekerja sebagai barista.

Sebagai barista perempuan yang telah melakukan kerja di sebuah kedai, keamanan dan kenyamanan saat proses kerja sangat penting. Nah bagi tenaga kerja perempuan, ada perlakuan khusus yang sudah diatur oleh undang-undang.  Alhasil, sebuah perusahaan yang memiliki karyawan perempuan wajib mentaati undang-undang ketenagakerjaan. Tujuan dibuat undang-undang ketenagakerjaan bagi para perempuan tersebut adalah untuk melindungi hak-hak perempuan di tempat kerja.

Bagi teman-teman barista perempuan, sebelum teken kontrak kerja, selalu tanyakan apakah kedai akan memberikan perlindungan sesuai aturan undang-undang ketenagakerjaan yang sedang berlaku atau tidak.

Alhasil ketika ada diskusi tentang kontrak kerja bersama HRD, teman-teman barista perempuan dan pihak pemberi kerja ada titik terang dan jelas mengenai posisi perusahaan dalam perlindungan terhadap karyawannya.

Baca Juga  Apakah Peracik Kopi di warung Pojok Desa Disebut Barista?

Sehingga muncul hak untuk memilih apakah teman-teman barista perempuan, tetap teken kontrak dengan kondisi kedai tidak bisa memberikan perlindungan penuh sesuai undang-undang yang sedang berlaku dan hanya bisa memenuhi setengah saja dari undang-undang.

Barista Perempuan

Bagi para barista perempuan, berikut adalah beberapa hak yang wajib ditanyakan kepada HRD sebelum teken kontrak kerja, agar proses kerja aman dan nyaman.

Hak Mengambil Cuti Haid

Teman-teman barista perempuan, undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pekerja perempuan yang merasakan sakit saat haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua.

Teman-teman barista perempuan bisa langsung menanyakan hal ini kepada pihak HRD sebelum teken kontrak, apakah bisa mengambil cuti haid saat merasakan sakit. Kalau boleh mengambil cuti haid apa saja syaratnya.

Nah supaya enak dan terbuka selalu tanyakan hal tersebut sebelum teken kontrak kerja, jangan sungkan-sungkan. Kalau ternyata keputusan pemberi kerja adalah tidak boleh ambil cuti haid, maka pilihan ada ditangan, mau lanjut teken kontrak atau tidak.

Hak Cuti Hamil Dan Melahirkan

Undang-undang nomor 13 tahun 2003 juga menyebutkan bahwa pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan anak.

Nah ini juga penting, bagi teman-teman barista perempuan kalian punya hak untuk cuti saat melahirkan. Sehingga, teman-teman pekerja perempuan dapat mengambil istirahat sebelum melahirkan dan sesudah melahirkan demi keamanan bayi dan tubuh.

Baca Juga  Kopi Nikmat dari Muntahan Hewan Nokturnal

Tidak di PHK Saat Hamil, Menikah, dan Melahirkan

Undang-undang nomor 13 tahun 2003 juga mengatur bahwa pekerja perempuan tidak boleh diputus hubungan kerjanya  (PHK) karena sedang menikah, hamil, menyusui dan mengalami keguguran. Perusahaan harus memberikan kesempatan untuk komunikasi kepada pekerja tentang masalah menikah, hamil, menyusui dan keguguran. agar hubungan industri tetap sehat.

Hak Keamanan dan Kesehatan

Undang-undang nomor 13 tahun 2003 juga memberi amanat agar pekerja perempuan mendapatkan perlindungan keamanan dan kesehatan. Barista perempuan yang lembur harus mendapatkan jaminan keamanan saat di tempat kerja dan diberi makanan yang bergizi.

Selalu tanyakan hak teman-teman barista perempuan kepada pengambil kebijakan tempat kerja, agar proses kerja kita terjamin keamanan, kesehatan, dan kenyamanan.

Leave a Comment

Your email address will not be published.